Selasa, 17 Januari 2017

CARA MENJADI PRAMUKA UTAMA

Hidupku sangatlah bahagia, dan harapanku mudah-mudahan kamu sekalian masing-masing juga mengeyam kebahagiaan dalam hidupmu seperti aku - Tuhan menciptakan kita dalam dunia untuk hidup berbahagia dan bergembira - jalan menuju kebahagiaan ialah membuat dirimu lahir dan batin sehat dan kuat - sehingga kamu dapat berguna bagi sesamamu. Puaslah dengan apa yang kau punya dan lakukan yang terbaik dari hal itu. Lihatlah kebaikan-kebaikan dalam suatu hal daripada mencari kejelekan-kejelekannya. Cara membahagiakan dirimu adalah dengan cara memberikan kebahagiaan untuk orang lain. Berusaha dan tinggalkan dunia ini sedikit lebih baik sebelum kau menemukannya dan sebelum kau meninggal, agar kamu meninggal dengan perasaan bahagia karena kamu tidak menyia-siakan waktumu, namun melakukan yang terbaik. “Siap Sedialah” dengan cara ini, agar hidup bahagia dan meninggal bahagia. Selalu berpegang teguh pada Janji Pramuka (Trisatya)”

Kata-kata itu adalah penggalan pesan terakhir Lord Robert Baden - Powell, yang merupakan saran untuk hidup bahagia. Guna mencapai kebahagiaan itu dengan cara membuat orang lain bahagia. Sehingga dunia ini dipenuhi dengan kebahagiaan yang tentunya akan membuat dunia menjadi tempat yang lebih baik.

Agar dapat membantu orang lain, kita harus selalu siap sedia, sehat jasmani dan rohani. Selalu merasa puas dengan apa yang ada saat ini, dan melakukan yang terbaik dari apa yang kita miliki tersebut. Baden Powell juga meminta untuk selalu berpegang teguh pada janji Pramuka (Trisatya).

Ide Gerakan Kepanduan

Gerakan ini didirikan oleh Robert Baden-Powell. Dia adalah seorang tentara dengan pangkat terakhir letnan-jendral. Ide ini muncul ketika ia bersama pasukannya berusaha mempertahankan kota Mafeking di Afrika Selatan dari serangan suku Boer, dengan strategi membentuk dan melatih pemuda lokal untuk menjadi tentara sukarela yang membantu militer untuk mempertahankan kota dengan tugas ringan, seperti mengirim pesan kepada tentara lain. Strategi ini kemudian berhasil mempertahankan kota dari serangan selama beberapa bulan.

Dari keberhasilan ini, Baden-Powell menulis buku dengan judul Aids to Scouting tahun 1899. Baden-Powell banyak mendapatkan inspirasi dari Frederick Russell Burnham, yang merupakan orang America yang membantu England di Afrika Selatan bersama dengan Baden-Powell pada perang Boer. Burnham sendiri adalah penjelajah America yang banyak mempelajari teknik hidup di alam bebas dari ayahnya, seorang pastor di tempat penampungan orang indian Sioux.

Foto: Frederick Russell Burnham

Tahun 1906 Ernest Thompson Seton (nama lahir: Ernest Evan Thompson) mengirim bukunya kepada Baden-Powell yang berjudul The Birchbark Roll of the Woodcraft Indians. Setelah membaca buku tersebut, Baden-Powell mengadakan pertemuan dengan Seton untuk membicarakan ide-ide mereka yang serupa. Kembali dari pertemuannya dengan Seton, Baden-Powell kembali menulis buku yang berjudul Boys Patrol, yang merupakan penyempurnaan dari Aids to Scouting.

Foto: Ernest Thompson Seton

Seton adalah seorang keturunan England-Canada yang tinggal di U.S. America, dan merupakan salah seorang pioneer pendiri Boy Scout of America (BSA). Beliau diangkat menjadi Chief Scout oleh Baden-Powell.

Konsep yang terbentuk dari pertukaran ide antara Baden-Powell dan Seton, diuji-coba pada 1 Agustus melalui perkemahan 21 orang pemuda di kepulauan Brownsea, England. Metode yang digunakan adalah dengan membentuk kelompok dari 21 orang tersebut dan melakukan sistim patroli. Setiap kelompok memiliki seorang ketua kelompok.

Setelah melakukan uji-coba tersebut dan sukses, Baden-Powell menulis buku kembali dengan judul Scouting for Boys, dan melakukan tur ke seluruh England dalam rangka memromosikan pemikirannya. Tur tersebut dibantu oleh seorang publisher di England bernama Sir Arthur Pearson. Buku Scouting for Boys kemudian menjadi buku panduan pertama untuk gerakan ini

Foto: Sir Arthur Pearson

Setelah tur promosi pemikirannya dan menyebarnya buku Scouting for Boys, gerakannya mulai terkenal di England dan Ireland, dan mulai diuji-coba ke seluruh koloni England.

Parade pertama gerakan kepanduan diadakan di Crystal Palace, London, tahun 1910 yang menarik minat remaja di England, serta 14 negara lain yang kemudian mendirikan organisasi kepanduannya. Karena pada awalnya gerakan ini ditujukan untuk laki-laki (Boy Scout), tahun yang sama juga didirikan gerakan kepanduan untuk putri untuk mengakomodir minat remaja putri yang bernama Rosebud. Presiden Rosebud adalah Agnes Baden Powell (Adik Baden-Powell), yang kemudian tahun 1914, nama Rosebud diganti menjadi Brownies (Girl Guides). Agnes hanya menjabat selama 7 tahun, kemudian posisi presiden digantikan oleh Olive Baden Powell. (Sumber)

Sejarah Gerakan Pramuka

Tahun 1912 Indonesia mendirikan pula organisasi kepanduan dengan nama Nederlandsche Padvinders Organisatie (NPO), kamudian tahun 1916 berganti nama manjadi Nederlandsche-Indische Padvinders Vereeniging (NIPV) - Persatuan pandu-pandu Hindia-Belanda, dan pendiri di Indonesia (dahulu Hidia-Belanda) adalah John Smith. Organisasi NIPV ini masih menginduk pada Natherland (Belanda) sehingga salah satu butir dari janji gerakan ini adalah “Trouw aan de koningin” yang berarti “Setia kepada Sri-Ratu”.

Karena banyak pula anggota NIPV yang merupakan warga pribumi, hati mereka merasa tidak setuju dengan janji tersebut, sehingga banyak pribumi yang keluar dari NIPV. Tahun 1916 pemuda Indonesia mendirikan kepanduannya sendiri atas prakarsa dari Sultan Pangeran Mangkunegara VII yang bernama Javaansche Padvinders Organisatie (JPO). Di kesultanan Solo didirikan juga kepanduan dengan nama Teruna Kembang.

Selanjutnya banyak berdiri organisasi kepanduan yang selaras bertujuan untuk meningkatkan kader pemimpin bangsa dalam rangka pergerakan nasional melawan penjajah. Belanda yang ketika itu mulai melihat gejolak perlawanan, kemudian memerintahkan NIPV untuk menguasai seluruh organisasi kepanduan di Indonesia yang menggunakan istilah padvinder maupun padvinderij yang tidak tunduk pada NIPV. Situasi ini membuat para pemimpin organisasi kepanduan berkumpul dalam suatu kongres dan sepakat mengganti nama padvinder menjadi Pandu, dan padvinderij menjadi Kepanduan. Nama pandu dan kepanduan ini diprakarsai oleh K.H Agus Salim.
Foto: Kiri, Ir. Soekarno. Kanan, K.H. Agus Salim

Semakin dalam semangat kebangsaan setiap organisasi kepanduan yang berdasarkan kesukuan yang kemudian bersatu membentuk organisasi baru yang lebih bersifat ke-Indonesiaan, seperti Indonesia Muda, dan Kepanduan Bangsa Indonesia. Tahun 1931 berdiri Persatuan Antar Pandu Indonesia, yang kemudian tahun 1938 mengubah nama menjadi Badan Pusat Persaudaraan Pandu Indonesia.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, berdiri Persatuan Kepanduan Indonesia, yang merupakan gabungan dari Persatuan Organisasi Pandu Puteri (POPPINDO), Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO), Perserikatan Pandu Puteri Indonesia (PKPI). Namun karena masih kentalnya berbagai kepentingan politis, dan tidak sesuai dengan kebutuhan serta keadaan ketika itu, maka ditetapkanlah Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya gerakan yang boleh menyelenggarakan kepanduan di Indonesia. Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden No.: 238/1961 tentang “Gerakan Pramuka” tanggal 20 Mei 1961, yang ditandatangani oleh perdana menteri Ir. H. Juanda. (Sumber1, Sumber2)

Foto: Ir. H. Juanda

Nama Pramuka dicetuskan oleh Sri SUltan Hamengkubuwana IX, sebagai orang yang turut memperjuangkan Gerakan Pramuka. Beliau menamakan Pramuka dari nama penjaga keraton Yogyakarta, Paramuka.
Sri Sultan Hamengkubuwana menjabat sebagai ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka selama empat periode semenjak terbentuknya Kwartir Nasional pertama kalinya (tahun 1961-1974). Atas jasanya tersebut beliau dinobatkan sebagai Bapak Pramuka Indonesia (hasil Musyawarah Nasional Nomor 10, tahun 1988, di Dili, Timor Timur)

Foto: Sri Sultan Hamengkubuwana IX

AD/ART Gerakan Pramuka


Karena Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dipersiapkan untuk membentuk kepemimpinan generasi muda dalam upaya melestarikan, menjaga, dan membangun Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Maka Keputusan Presiden Nomor 238, 1961 tentang penetapan Gerakan Pramuka, diatur dalami Undang-Undang Nomor 12, Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
.
Atas asas yang disebutkan sebelumnya, dan melihat situasi serta keadaan anggota saat ini, maka perlu disusun suatu peraturan dasar dan pelaksanaan dari peraturan dasar tersebut dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Gerakan Pramuka.

Isi AD-ART disesuaikan dengan situasi, keadaan, kebutuhan, lingkungan, serta perkembangan zaman. Sampai saat ini AD-ART telah mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Keppres No. 12, Tahun 1971
  2. Keppres No. 46, Tahun 1984
  3. Keppres No. 57, Tahun 1988
  4. Keppres No. 104, Tahun 2004
  5. Munas No. 11, Tahun 2013 (Kupang, NTT, 5 Desember)

Berikut ini adalah penggalan pasal dan butir-butir pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dipilih berdasarkan hal-hal khusus.

Tujuan Gerakan Pramuka (Pasal 2)

  1. Membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, patriot, taat hukum, disiplin, menjunjung budaya, berkecakapan, sehat jasmani dan rohani.
  2. Berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada NKRI, masyarakat yang baik dan berguna, mampu membangun dirinya sendiri secara mandiri, bersama-sama membangun bangsa dan negara, peduli terhadap sesama hidup dan alam.

Tugas Pokok Gerakan Pramuka (Pasal 4)

  1. Menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung-jawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional, membangun dunia yang lebih baik.
  2. Melaksanakan tugas pokok memerlukan kerjasama yang baik dengan orang tua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.

Dari butir tersebut, bisa disimpulkan bahwa tujuan pendidikan kepramukaan adalah membentuk mental atau sikap, yang dalam prosesnya memerlukan sinergi dengan orang tua dan guru (meskipun GP adalah organisasi nonformal).

Penyelenggaraan pendidikannya harus diselaraskan dengan tujuan Gerakan Pramuka.

Pendidikannya harus dirancang dengan baik dan berkelanjutan. Tidak sekadar satu kegiatan/latihan yang tidak saling terkait/berkesinambungan.

Karena salah satu tugas pokok menyebutkan bahwa anggota mampu membina, maka sebelum membina, dia harus mempersiapkan dirinya dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebelum membina.

Fungsi Gerakan Pramuka (Pasal 5)

Menyelenggarakan pendidikan non-formal di luar pendidikan sekolah dan keluarga, yang dilandasi sistim among, prinsip dasar, dan metode kepramukaan.

Karena berfungsi mendidik, maka setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk pendidikan dasar, harus mengandung unsur pendidikan dari dimensi pengetahuan, keterampilan, pengalaman dan sikap.

Sifat Gerakan Pramuka (Pasal 6)

Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama, bukan organisasi sosial-politik ataupun bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik, serta tidak menjalankan politik praktis.

Tidak sedikit sekolah yang meminta iuran ekstrakurikuler (termasuk Pramuka) yang sudah ditetapkan besarannya.

Nilai Kepramukaan  (Pasal 7)


  1. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
  3. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
  4. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
  5. tolong menolong;
  6. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
  7. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
  8. hemat, cermat dan bersahaja;
  9. rajin, terampil dan gembira; dan
  10. patuh dan suka bermusyawarah.

Prinsip Dasar Kepramukaan (Pasal 8)

Prinsip ini merupakan norma hidup dan sikap Anggota Pramuka.

  1. Iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air; sesama hidup dan alam seisinya
  3. Peduli terhadap diri pribadinya
  4. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka

Metode Kepramukaan (Pasal 9)

Metode belajar interaktif dan progresif melalui
  1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
  2. Belajar sambil melakukan
  3. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi
  4. Kegiatan yang menarik dan menantang
  5. Kegiatan di alam terbuka
  6. Kehadiran orang dewasa yang membimbing, mendorong, dan mendukung, menggunakan sistim among
  7. Penghargaan berupa tanda kecakapan
  8. Satuan terpisah putera dan puteri.

Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara mengimplementasikan Nilai Kepramukaan dan Prinsip Dasar Kepramukaan.

Kode Kehormatan (ART Pasal 13)

Kode kehormatan terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka, dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka. Diucapkan secara sukarela oleh calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan.

Karena pengucapannya sekarela, maka pembacaan Satya Pramuka sebaiknya jangan dipandu, melainkan diucapkan sendiri.

Pengamalan Kode Kehormatan (ART Pasal 14)

  1. mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;

  1. menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;

  1. memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Jenjang (ART Pasal 24)

Jenjang pendidikan kepramukaan dikelompokan berdasarkan usia peserta didik, terdiri atas jenjang pendidikan:

  1. Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata.
Terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
  1. Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit, dan terap.
Terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
  1. Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana.
Terbentuknya kepribadian dan keterampilan melalui keikutsertaan dalam membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, kompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
  1. Pandega.
Terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat.

Mula, memBantu, menata, meRamu, meRakit, menerapkan, Bantarani (pengawal pancasila & pembangunan), meLaksanakan, Mandegani/memimpin

Barung - Perindukan (Sulung)
Regu - Satuan (Pratama)
Sangga - Ambalan (Pradana)
Reka - Racana  (Ketua dewan Racana Pandega)





Kurikulum (ART Pasal 27)

  1. Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
    1. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU);dan
    2. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).

  1. Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
    1. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
    2. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
    3. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
    4. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.

  1. Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.

Bagi orang dewasa yang ingin menjadi instruktur, diharuskan mengikuti kursus orientasi sehingga dengan sertifikat tersebut, statusnya masuk ke dalam tenaga pendidik.

Tenaga Pendidik (ART Pasal 26)

Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
  • pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
  • pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina;
  • pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
  • instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu pamong saka di satuan karya pramuka.

Jika seorang seseorang tidak tergabung pada gugus darma, namun ingin kembali berkontribusi sebagai instruktur kegiatan, maka statusnya jelas disebutkan pada butir terakhir, yaitu sebagai orang dewasa, bukan anggota dewasa (kecuali terdaftar dalam gugus depan).

Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:

  • pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
  • pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun; dan
  • pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seringkali terjadi di lapangan, seorang penegak sudah membina penggalang meskipun usianya belum mencapai 17 tahun, dan belum memenuhi persyaratan standar sebagai tenaga pendidik.

Belajar Sambil Melakukan (ART Pasal 15)

  1. mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
  2. mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.

Berbagi pengalaman merupakan momen yang penting, sehingga harus diupayakan selalu dilakukan berbagi pengalaman pada kegiatan api unggun atau latihan (lesson learned).

Kegiatan yang Menarik dan Menantang (Pasal 17)

  1. Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, dengan memerhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan, yakni kekinian, bermanfaat, dan sesuai norma.
  2. Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda untuk bergabung, dan memikat anggota yang sudah bergabung, dengan tetap mengembangkan kegiatan.
  3. Diselenggarakan secara terpadu dan sejalan dengan kemampuan dan keterampilan peserta didik, namun tetap mengutamakan untuk mengambangkan bakat dan minat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu diberikan latihan untuk meningkatkan kreativitas, teknik berinovasi, keterkaitan dimensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam kecakapan hidup.

Kegiatan di Alam Terbuka (ART Pasal 18)

Kegiatan di luar ruangan yang rekreatif-edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, keamanan.

Kehadiran Orang Dewasa (ART Pasal 19)

Kehadiran orang dewasa sebagai perencana; organisator; pengendali; pengawas; penilai; konsultan; motivator. Sebagai pembina; pamong; pelatih; instruktur; pendamping; pelindung, peserta didik, dan penanggungjawab kegiatan.

Harus memperhatikan apa yang dibutuhkan peserta didik, bukan apa yang mau diberikan anggota dewasa saja. Jadi student centris.

Sistim Among (Pasal 10)

  1. Pendidikan Kepramukaan menggunakan sistim among
  2. Sistim among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal-balik antar-manusia
  3. Sistim among yang dimaksud menggunakan prinsip kepemimpinan:
    1. di depan menjadi teladan
    2. di tengah membangun kemauan
    3. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian

Artinya bahwa setiap kegiatan berupa latihan, harus mempertimbangkan dari apa yang dibutuhkan anggota dalam kehidupannya di masa ini dan yang dibutuhkan di masa depan, bukan apa yang diinginkan senior.

Tugas senior (anggota dewasa) mempersiapkan juniornya agar menjadi pribadi yang logis, analitis, berpikir kritis, kreatif, inovatif, cerdas, cerdik, dan bijak.

Sistim among adalah sistim yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, pikiran, dan tenaganya.

Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Kepribadian Pramuka (Pasal 13, tentang jalur)

Pendidikan Kepramukaan dalam sistim pendidikan nasional termasuk dalam pendidikan nonformal yang diperkaya dengan nilai-nilai Gerakan Pramuka untuk membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai luhur bangsa, memiliki kecakapan hidup.

Anggota dewasa berperan penting dalam mengarahkan anggota muda agar memiliki kepribadian yang dimaksud.

Apabila ada pernyataan bahwa Gerakan Pramuka bertujuan membentuk karakter. Karakter apa yang mau dibentuk dan bagaimana caranya membentuknya?

Keanggotaan (AD Pasal 25, ART Pasal 35-37, 47)

Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.

Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
  1. anggota biasa;
Anggota muda dan anggota dewasa
  1. anggota kehormatan.

Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
  1. keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
  2. keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.

Anggota Dewasa (ART Pasal 38)

Anggota dewasa terdiri dari:
  1. fungsionaris organisasi; dan
  2. bukan fungsionaris organisasi

Fungsionaris organisasi terdiri dari:
  • pembina pramuka;
  • pelatih pembina pramuka;
  • pembina profesional;
  • pamong saka;
  • anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 43
  • instruktur saka;
  • pimpinan saka;
  • pimpinan sako;
  • andalan dan pembantu andalan; dan
  • anggota majelis pembimbing

Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.

Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing- masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.

Anggota muda adalah anggota yang berusia 7-25 tahun yang disebut peserta didik.
Anggota dewasa adalah anggota dengan usia di atas 25 tahun, yang terdiri atas:

  1. Tenaga pendidik (pembina, pelatih, pamong, instruktur);
  2. Andalan
  3. Pimpinan SaKa
  4. Pimpinan SaKo
  5. Anggota gugus darma
  6. Majelis pembimbing
  7. Staff kwartir
Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung

(ART Pasal 47)
  • Keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud
  • Keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.

Berakhirnya Keanggotaan (ART Pasal 41)

  1. Meninggal,
  2. Permintaan sendiri,
  3. Diberhentikan
  • melanggar kode kehormatan
  • merugikan nama baik Pramuka

Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus depan atau kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.

Pengesahan, Pengukuhan, Pelantikan (ART Pasal 52)

  1. Pengesahan
  • Pengesahan Ketua Kwartir dan Lembaga Pemeriksa Keuangan, dilakukan dengan musyawarah presidium yang menghasilkan surat keputusan presidium.

  1. Pengukuhan
  • Pengukuhan pengurus gudep, pimpinan saka, pimpinan sako, ditetapkan oleh majelis pembimbingnya dikukuhkan oleh kwartirnya melalui surat keputusan (kecuali Kwartir Nasional).  
  • Pengurus kwarran, kwarcab, kwarda, ditetapkan oleh majelis pembimbingnya melalui surat keputusan, dan ditetapkan oleh kwartir di atasnya melalui surat keputusan.
  • Pengurus kwarnas dan lembaga pemeriksa keuangan dikukuhkan (tanpa ditetapkan) oleh surat keputusan presiden.
  • Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dikukuhkan (tanpa ditetapkan) oleh surat keputusan kwartir di atasnya.
  • Ketua dan anggota majelis pembimbing daerah; cabang; ranting; dan gugus depan, ditetapkan dan dikukuhkan oleh kwartir di atasnya.
  • Ketua dan anggota majelis pembimbing saka ditetapkan dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
  • Pengurus dewan kerja penegak dan pendega dikukuhkan (tanpa ditetapkan) oleh kwartirnya.
  • Andalan nasional dikukuhkan (tanpa ditetapkan) dengan surat keputusan ketua kwarnas.

  1. Pelantikan
  • Pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
  • Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan Ikrar.
  • Pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
  • Pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
  • Pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
  • pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
  • Pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
  • Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
  • Pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
  • Pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
  • Pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
  • Pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
  • Pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
  • Pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.

Karena instruktur juga harus dilantik di kwartirnya, sedangkan instruktur merupakan salah satu pendidik (anggota dewasa dan orang dewasa). Berarti apabila ada anggota/orang dewasa yang ingin melatih namun bukan instruktur fungsionaris, disebutnya narasumber.

Gugus Depan (ART Pasal 46)

  1. gugus depan berbasis satuan pendidikan (lingkungan pendidikan formal)
  2. gugus depan berbasis satuan komunitas.
Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.

Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.

Satuan Komunitas Pramuka (ART Pasal 56)

  1. Satuan komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
  2. Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi.
  3. Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
  • Dari Bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya, selanjutnya secara berjenjang dibentuk pimpinan satuan komunitas dan majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat daerah yang merupakan koordinator satuan komunitas pramuka kwarcab di wilayahnya. Apabila syarat-syarat terpenuhi dapat dibentuk satuan komunitas pramuka tingkat nasional.
  • Dari atas yaitu Kwarnas Gerakan Pramuka membentuk majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat nasional yang bertugas membentuk satuan komunitas terkait di seluruh Indonesia secara berjenjang.
  1. Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada tiga gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
  2. Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
  3. Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
  4. Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
  • ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara.
  1. Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
  2. Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
  3. Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.

Gugus Darma Pramuka (ART Pasal 55)

  1. Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
  2. Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
  3. Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
  • Dari Bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang saling bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan melaporkan kepada kwartir yang bersangkutan untuk dapat pengesahan.
  • Dari Atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat untuk membentuk gugus darma pramuka di wilayahnya.
  1. Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  1. Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang bersangkutan.
  2. Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan nasional.

Majelis Pembimbing (ART Pasal 53)

Majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.

Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
  1. ketua.
  2. wakil ketua.
  3. sekretaris.
  4. ketua harian (apabila diperlukan).
  5. Anggota.

Ada kejanggalan pernyataan bahwa ketua mabi dipilih oleh dan dari anggota mabi. Namun kepengurusan mabi yang disusun oleh ketua mabi sudah terdapat anggota.

Badan Kelangkapan Kwartir (ART Pasal 61)

  1. Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus.
  2. Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
    1. Dewan Kehormatan.
    2. Satuan Pengawas Internal.
    3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

Satuan Karya (ART Pasal 54)

  1. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
  2. Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
  3. Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
  4. Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
  5. Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
  6. Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.

Pengetahuan dan keterampilan yang tertuang dalam krida, perlu dijabarkan dimensinya agar lebih jelas sasaran yang ingin dicapai.

Anggota saka masih aktif dalam gugus depannya. Anggota dewasa yang ingin tetap aktif pada kegiatan kepramukaan - termasuk saka, sebaiknya masuk dalam gugus darma.

Dewan Kerja (ART Pasal 64)

  1. Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
  2. Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
  3. Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
  4. Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
  5. Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
  6. Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio andalan kwartir.

Dari penjabaran tersebut disebutkan bahwa tidak ada dewan kerja pada satuan karya.

Hak Peserta Didik (Pasal 53)

  1. Mengikuti kegiatan kepramukaan
  2. Menggunakan atribut pramuka
  3. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan
  4. Melakukan pembelaan dan mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan
  5. Mendapat kartu tanda anggota
  6. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi

Kewajiban Peserta Didik (Pasal 54)

  1. Melaksanakan kode kehormatan (satya dan darma pramuka)
  2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka
  3. Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
  4. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.

Hak Orang Tua Peserta Didik (Pasal 55)

Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya

Kewajiban Orang Tua Peserta Didik (Pasal 56)

Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan.
Membimbing, mendukung , dan membantu satuan pendidikan kepramukaan (gudep, saka, pusdiklat) sesuai dengan kemampuannya

Banyak orang tua yang tidak memberikan izin berkemah untuk anaknya karena kurangnya pendekatan pembina kepada keluarga peserta didik.

Hak Masyarakat (Pasal 57)

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumberdaya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

Boleh jadi seorang yang tidak berseragam pramuka dan mengatasnamakan dirinya sebagai masyarakat, turut serta dalam kegiatan kepramukaan.

Asas (Pasal 3)

Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pendidikan Kepramukaan (Pasal 8)

  1. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia, melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
  2. Pendidikan Kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik.

Apa yang dipelajari, adalah apa yang diperlukan peserta didik.
Memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas, guna kepentingan masa-depannya (Pasal 9)

Panji Gerakan Pramuka

Karena turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia yang bertujuan menegakkan  dan menggalang Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan cara mendidik anak dan pemuda Indonesia - di samping pendidikan keluarga dan sekolah. Maka demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia memberikan tanda kehormatan berupa panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Indonesia kepada Gerakan Pramuka, yang melambangkan perjuangan dan mempertahankan kemuliaan di lapangan untuk masa yang akan datang. Dianugerahkan pada tanggal 14 Agustus 1961 melalui Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang pertama, Sri Sultan Hamengkubuwana IX.

Makna Bagian Depan


Merah-Putih: Perjuangan dan dinamika kepanduan di atas pergerakan yang bersih dan murni.

Nyiur: Cikal, anak dan pemuda Indonesia untuk mempertahankan keberlangsungan hidup bangsa.

Akar: Tekad dan keyakinan berpegang pada landasan yang baik, kokoh mengakar, menopang cita-cita. Tumbuh di mana saja dan berusaha menyesuaikan dengan lingkungan, menghadapi tantangan hidup, kesukaran, dan ujian, mengabdi pada Tanah-Air dan Bangsa.

Batang: Lurus ke atas menjulang tinggi cita-cita mulianya, tidak mudah goyah oleh sesuatu.

Akar sampai ke tunas: Manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya untuk kepentingan Tanah Air, Bangsa, NKRI, seluruh umat manusia.

Bintang emas bersudut lima (pinggir tengah atas): Ketuhanan yang Mahaesa.

Lingkaran rantai tidak putus (pojok kiri bawah): Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pohon beringin hijau di atas tegalan putih (pojok kiri atas): Persatuan kebangsaan Indonesia.

Kepala banteng hitam (pojok kanan atas): Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Setangkai padi dan kapas (pojok kanan bawah): Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tali merah bersimpul (mengelilingi lambang-lambang): Sejarah perjuangan kemerdekaan yang berhasil menghimpun lima unsur pokok Bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan sila.
Keseluruhan lambang: Setiap Pramuka bergerak secara dinamis dan revolusioner, dengan Panca-sila sebagai Bintang Pimpinannya. Kehidupan dan jiwanya diisi, dihayati, dihidup-hidupkan di atas tegalan (jalan) yang bersih dan murni dalam persatuan Indonesia dan NKRI, yang menggunakan Pancasila sebagai doktrin revolusi, filsafat, dan dasar negara.

Makna Bagian Belakang

Jantung perisai merah-putih (tengah-tengah): Putra Indonesia yang sadar, berkemauan, beramalan, berjiwa kebangsaan Indonesia yang melindungi dan berlindung dengan perisai Indonesia.

Padi emas & kapas perak-hijau (melingkari perisai): Manusia Indonesia yang hidup dan bergerak dalam alam kejayaan dan kebesaran Bangsa dan NKRI, dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat sosialisme Pancasila yang adil dan makmur.

Bunga melati perak sebanyak 45  (melingkari/memaagari perisai dan padi-kapas): Tersebar di atas tegalan biru dan biru tua. Manusia Indonesia dengan bangsa, negara dan masyarakatnya dipagari, dijaga, dilindungi, dipertahankan, diharumi oleh harumnya, disemerbakkan dan disebarkan ke sekelilingnya oleh putra-putrinya, baik di darat; laut; maupun udara, dalam persatu-paduan tadi perangkainya, yaitu semangat revolusi dan jiwa persatuan 17 Agustus 1945.

Dua bintang perak dan emas sudut lima (di tengah-tengan lambang-lambang bagian belakang): Total 10 sudut -setiap sudut terdapat 17 garis emas. Pancaran sinar Pancasila yang cemerlang dipancarkan dayanya oleh Indonesia keseluruh penjuru Bumi di atas dasar yang bersih dan murni, dengan semangat proklamasi 17 Agustus 1945.

Dua sudut bawah bintang: Dwi Satya para Pramuka yang berusia 8-12 tahun  adalah jalan nyata yang ditempuh mereka untuk mewarnai isi dan cita-cita Pancasila.

Tiga sudut atas bintang: Tri Satya Pramuka para Pramuka yang berusia 12 tahun ke atas dalah jalan nyata yang ditempuh mereka untuk mewarnai isi dan cita-cita Pancasila.

Tali merah terdapat 12 lingkaran, masing-masing sudut 3 lingkaran (sekeliling): Bergeraknya alam jasmani manusia secara dinamus selama 12 bulan.

Tongkat Panji

Ujung tongkat berbentuk kuncup melati: Setiap Pramuka berkewajiban dengan segala daya-upaya yang sepenuhnya menjadi putra Indonesia, berdarmabakti untuk mengharumkan dan memuliakan nama Tuhan, Tanah Air, Bangsa, dan Negaranya.

Tongkat panjang 209cm: Gabungan dari waktu Keppres Gerakan Pramuka dikeluarkan (tanggal 20, bulan 5, abad 20, tahun 61 = 106) + tanggal Panji Gerakan Pramuka dianugerahkan (tanggal 14, bulan 8, abad 20, tahun 61 = 103) = 209.

Dasadarma

Falsafat Hindu
Dewa langit Waruna (war = meliputi, melengkungi, melingkari)
Meliputi seluruh langit.dan mahluk di dalamnya dengan suatu tenda yang besar. Diidealisir menjadi dewa moral, mengawasi dengan seksama hukum-hukum dunia moral.

Tatadunia yang dikuasainya Rta (perjalanan segala sesuatu). Rta = hukum dan keadilan yang dikandungnya untuk segala sesuatu yang teratur di dalam alam semesta.

Rta menjadi jurusan yang sudah ditetapkan untuk dunia, matahari, bulan, bintang, pagi-sore, siang-malam.

Rta menjadi jalan moralitas yang harus dilalui manusia dan hukum keadilan yang ditaati juga oleh dewa.

Waruna adalah dewa tertua yang dicita-citakan oleh bangsa Arya, tatapi karena perubahan keadaan, terdesak oleh dewa Indra. Dikemudian hari, cita-cita tentang Rta ini mendapat tempat penting di dalam alam pikiran dan hidup orang India dengan sebutan Dharma.

Falsafat Buddhisme (era Wiracarita)
Ajaran Siddharta terdapat dalam dua bahasa, Pali dan Sanskreta. Pali menyebar ke Langka; Birma; Muangthai, sedangkan Sanskreta ke Tibet; Nepal; Cina; Japan.

Ajaran yang tertulis dalam bahasa Pali adalah Pitaka (keranjang), yang terdiri atas Sutta Pitaka (berisi ajaran dharma dari Buddha kepada muridnya), Winaya Pitaka (berisi peraturan), dan Abdhidarma Pitaka (berisi uraian filsafi tentang manusia; hidup-mati;...)

Falsafat Jawa
Seiring berjalannya waktu, penyebaran ajaran Hindu dan Buddha ini sampai pada Nusantara, terutama di Pulau Jawa. Pada khasanah budaya jawa kuna terdapat ajaran kepemimpinan yang cukup terkenal, yaitu Hasta Brata (delapan perilaku pengendalian diri), Wulang Reh, Tripama, dan Dasa Darma Raja.

Dasa Darma Raja tertuang dalam kitab Jataka, yaitu tentang sepuluh persyaratan seorang pemimpin yang baik. Berikut ini adalah isi Dasa Darma Raja:

  1. Dana (bermurah hati) ; seorang pemimpin tidak boleh terlalu terikat dengan kekayaannya, dia memberikan pertolongan baik berupa materi maupun non materi bahkan bersedia mengorbankan hartanya demi kepentingan anggotanya.
  2. Sila (bermoral); pemimpin harus memiliki sikap yang baik dengan pikiran, ucapan, perbuatan dan hidup berperilaku sesuai dengan aturan moralitas.
  3. Paricagga (berkorban) ; seorang pemimpin harus rela mengorbankan kesenangan atau kepentingan pribadi demi kepentingan orang banyak.
  4. Ajjava (tulus hati dan bersih) ; memliki kejujuran, ketulusan sikap maupun pikiran dan kebersihan tujuan serta cita-cita dalam kepemimpinannya.
  5. Maddava (ramah tamah dan sopan santun) ; memiliki sikap ramah tamah, simpatik dan menjaga sopan santun melalui pikiran, ucapan dan perbuatan.
  6. Tapa (sederhana) ; membiasakan diri dalam hidup kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan dalam kebutuhan hidup.
  7. Akkodha (tidak berniat jahat, bermusuhan dan membenci) ; memiliki sifat pemaaf dan bersahabat, menjauhi niat jahat, permusuhan dan kebencian.
  8. Avihimsa (tanpa kekerasan) ; tidak menyakiti hati orang lain, memelihara sikap kekeluargaan, senang pada perdamaian, menjauhi segala sikap kekerasan dan penghancuran hidup.
  9. Khanti (sabar dan rendah hati) ; memiliki kesabaran pada saat mengalami halangan dan kesulitan. Memiliki kerendahan hati pada saat menghadapi hinaan dan celaan, sehingga menimbulkan pengertian dan kebijaksanaan pada saat menentukan keputusan.
  10. Avirodhana (tidak menimbulkan atau mencari pertentangan) ; tidak menentang dan menghalangi kehendak mereka yang dipimpinnya untuk memperoleh kemajuan sesuai dengan tujuan dan cita-cita kepemimpinannya. Ia harus hidup bersatu dengan anggota sesuai dengan tuntutan hati nurani.

Dasa Darma Raja diduga menjadi salah satu  dasar isi Dasadarma Pramuka, ditambah dengan nilai-nilai prinsip kepanduan dunia,  dan disesuaikan dengan situasi-keadaan dan kebutuhan bangsa Indonesia.


  1. Takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa. Beribadah menurut keyakinan dan kepercayaan agamanya.
  2. Melestarikan lingkungan dan mencintai alam seisinya. Menyayangi sesama manusia
  3. Jadilah Patriot negara yang tetap menjunjung sopan santun, seperti laiknya ksatria
  4. Patuhlah pada setiap perintah maupun masil musyawarah
  5. Rela menolong meskipun dalam keadaan sulit, dan tabah dalam menjalankannya
  6. Rajinlah mempelajari sesuatu hingga terampil, keterampilan itu akan bermanfaat untuk dirimu, keluarga, dan orang lain sehingga kau selalu bergembira
  7. Membiasakan diri hidup hemat, jangan boros. Hemat bukan berarti pelit, namun cermat mengeluarkan uang agar hidup bersahaja
  8. Disiplin dalam segala hal, berani membela kebenaran, menghadapi tantangan dan kenyataan dengan pengendalian diri, dan tetap setia terhadap kebenaran
  9. Menepati janji, dan bertanggung-jawab atas tindakan dan perbuatannya sehingga dapat dipercaya orang lain
  10. Berpikir positif agar berdaya pikir dan nalar yang baik, pada saat merencanakan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan, dan hati-hati dalam bertindak, bersikap, dan berbicara.

Kepemimpinan


Telah dibahas pada Dasadarma bahwa khasanah Jawa kuna memiliki prinsip kepemimpinan, yang diantaranya adalah Hasta Brata/Asta brata (jawa tidak mengenal huruf “H”). Hasta Brata ini diambil dari Itihasa Ramayana India. Ajaran ini diberikan Sri Rama kepada Wibisana. Berikut ini adalah delapan sifat kepemimpinan tersebut.

  1. Indra Brata = Artinya pemimpin hendaknya mengikuti sifat-sifat Dewa Indra sebagai dewa                                                       pemberi hujan, member kesejahtraan kepada rakyat.
  2. Yama Brata = Artinya pemimpin hendaknya mengikuti sifat-sifat Dewa Yama yaitu menciptakan hukum, menegakkan hukum dan memberikan hukuman secara adil kepada setiap orang yang bersalah.
  3. Surya Brata = Hendaknya pemimpin memberikan penerangan secara adil dan merata kepada seluruh rakyat yang dipimpinnya serta selalu berbuat berhati-hati seperti matahari sangat berhati-hati dalam menyerap air.
  4. Candra Brata = Pemimpin hendaknya selalu dapat memperlihatkan wajah yang tenang dan berseri-seri sehingga masyarakat yang dipimpinnya merasa yakin akan kebesaran jiwa dari pemimpinnya.
  5. Bayu Brata = Pemimpin hendaknya selalu dapat mengetahui dan menyelidiki keadaan serta kehendak yang sebenarnya terutama keadaan masyarakat yang hidupnya paling menderita.
  6. Kuwera Brata = Pemimpin hendaknya harus bijaksana mempergunakan dana atau uang serta selalu ada hasrat untuk mensejahtrakan masyarakat dan tidak menjadi pemboros yang akirnya dapat merugikan Negara dan Masyarakat.
  7. Baruna Brata =Pemimpin hendaknya dapat memberantas segala bentuk penyakit yang berkembang di masyarakat , seperti pengangguran, kenakalan remaja, pencurian dan pengacau keamanan Negara.  
  8. Agni Brata = Pemimpin harus memiliki sifat-sifat selalu dapat memotivasi tumbuhnya sifat ksatria dan semangat yang berkobar dalam menundukkan musuh-musuhnya.